Informasi

Apa Itu Money Laundering ?

pencucian uang

Money laundering sering kita jumpai muncul pada media masa. Kegiatan ini akrab kaitanya dengan tindakan korupsi. Tindakan korupsi di Indonesia cukup akrab di telinga sebab saking banyaknya tindakan kejahatan ini yang tak kunjung mendapatkan hukum serta penanganan yang semestinya. Begitupula dengan tindakan pencucian uang ini. Money laundering adalah praktik menyamarkan sumber pendapatan. Tujuan pelaku umumnya adalah memperkaya diri dengan uang terlarang tersebut. Dengan cara itu dana hasil penyelewengan pelaku tidak dapat terlacak sumbernya.

Ciri-ciri Money Laundering

Ketika seseorang melakukan pencucian uang akan memiliki ciri-ciri sebgai berikut :

  • Menggunakan dana untuk membeli aset dengan mengatasnamakan orang lain. Untuk mendapatkan aset tersebut pelaku akan berpura-pura membelinya.
  • Dana hasil pencucian uang akan di simpan pada bank, asuransi atau pasar modal.
  • Transaksi dana secara tertutup dengan rekening yang berbeda.

Tahapan Money Laundering

Money laundering merupakan proses mengaburkan sumber dana ilegal. Dana berasal dari tindak kriminal dan bagian dari rangkaian proses menyamarkan sumber dana seolah-olah menjadi legal. Berikut ini tahapan dalam proses pencucian uang:

  • Placement 

Tindakan placement merupakan penempatan hasil dana tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan. Oleh karena itu, uang tersebut di simpan pada suatu bank. Dengan demikian dapat di pindahkan ke bank lain, baik bank lokal maupun bank luar negeri. Sehingga dalam tahapan ini, uang ilegal tersebut bisa saja telah masuk ke dalam sistem keuangan suatu negara, atau bisa juga telah masuk ke sistem keuangan global atau international.

  • Layering

Tindakan layering merupakan aktivitas mengubah bentuk dana. Transaksi dana di lakukan dengan rumit agar sulit terlacak. Aksi di lakukan melalui beberapa tahap transaksi supaya asal usul dana dapat di sembunyikan.

  • Integration

Kegiatan ini merupakan cara mengembalikan dana yang seolah-olah telah sah kepada pemiliknya. Pada saat melancarkan aksinya pelaku tidak mempertimbangkan hasil yang akan di peroleh. Tujuan utama dari money laundry adalah untuk menghilangkan asal dana sehingga dapat di gunakan dengan aman.

Hukum tindak pidana pelaku Money Laundering

Dilansir dari dslalawfirm Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana money laundering dibagi dalam 3 pasal yaitu:

pasal money laundering

Jadi kesimpulanya, money laudering atau pencucian uang merupakan tindakan terlarang. Dengan tindakan memperkaya diri sendiri dengan money laudering tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Tindakan tersebut menyalahi aturan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Author

Wakhida Rahmah

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *