Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan kerangka atau sarana yang bermaksud untuk menyatukan penawaran pembelian dan penawaran Efek dari pihak-pihak yang ingin menukarkan Efek tersebut. Bursa memiliki arti tempat untuk jual beli, sedangkan perlindungan sesuai UU no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, barang dagangan adalah tempat tukar menukar tempat jual beli. Perdagangan saham merupakan sumber modal luar yang signifikan bagi organisasi dan pemerintah. Selain itu, Bursa juga memberikan iklim yang terlindungi dan terkendali bagi anggota pasar untuk mengeksekusi saham dan instrumen moneter lainnya yang memenuhi kebutuhan dengan bahaya fungsional yang rendah.
Cara Kerja Bursa Efek
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek ialah perusahaan yang terbuka untuk umum. Dalam prosesnya, Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi semuanya agar perusahaan tersebut bisa tercatat di bursa. Untuk mencapai hal tersebut perusahaan harus memenuhi persyaratan dari Bursa Efek Indonesia.
Fungsi Bursa Efek
Fungsi bursa efek adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Membuat peraturan mengenai kegiatan bursa
- Mengupayakan likuiditas instrumen
- Mencegah kegiatan terlarang
- Pembentukan insider trading
- Memperluas informasi bursa
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
Tugas Bursa Efek
1. Sebagai Fasilitator
- Kemajuan pasar modal untuk menarik kemungkinan pendukung keuangan dan organisasi baru yang terbuka untuk dunia.
- Cari instrumen likuiditas yang mengalir dengan cepat dari aset ke kemungkinan perlindungan.
- Pembuatan perangkat atau administrasi baru.
- Pengaturan perlindungan mengubah administrasi.
- Tingkatkan perdagangan data di berbagai latar belakang.
2. Sebagai SRO
- Dapat mencegah tindakan pertukaran yang melanggar hukum dengan menjalankan kapasitas Pemantauan.
- Pengaturan perdagangan saham juga memiliki kekuatan legitimasi yang sangat membatasi bagi anggota pasar modal.
- Membangun pedoman mengidentifikasi dengan latihan perdagangan.
Instrumen di Bursa Efek
Saham
Penawaran saham merupakan kerjasama atau tanggung jawab individu atau elemen dalam suatu organisasi. Saham mempunyai dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham biasa adalah saham yang tidak memilki kelebihan. Sedangkan, saham preferen merupakan saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya. Hak yang dimiliki pemodal dalam saham sebagai berikut:
- Mendapat pembayaran dividen dengan jumlah tetap
- Pembayaran semua dividen yang terutang pada masa lalu
- Menukar saham preferen dengan saham biasa
- Prioritas pembayaran dividen menyesuaikan dengan saham biasa
- Pelayanan utama dalam pembayaran dividen
Obligasi
Obligasi adalah perlindungan atau pengesahan yang memuat kesepakatan antara pemberi pinjaman (financial backer) dan bank (penjamin). Konversi Obligasi langsung sama dengan obligasi konvensional, misalnya memberikan kupon yang layak, memiliki perkembangan, dan memiliki nilai standar.
Right
Pemodal memiliki hak berupa bukti right dalam membeli saham yang dikeluarkan oleh emiten. Biasanya right muncul ketika perusahaan memerlukan suntikan modal. Untuk pemegang saham yang memiliki saham tersebut sampai tanggal cum date right, maka berhak untuk mendapatkan right.
Waran
Waran merupakan sebuah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Pada umumnya waran dijual dengan surat berharga lain. Setelah saham yang disertai waran memasuki pasar, ketiganya dapat diluncurkan secara terpisah. Waran adalah unsur pendukung saat penerbitan saham ataupun obligasi agar lebih membuat investor tertarik.