Masih sayang sama nomor Telkomsel lama, tapi terblokir? Tenang, ada cara jitu untuk mengaktifkan kembali kartu SIM kamu yang terblokir. Ada beberapa alasan mengapa kartu SIM kamu sampai terblokir. Alasan yang paling sering terjadi, kamu lupa melakukan registrasi kartu SIM, lupa PIN, atau kartu SIM kamu sudah melampaui masa tenggang karena tidak pernah di isi pulsa. Oleh karena itu, buat kamu yang panik kartu SIM nya terblokir, tapi masih sayang kalau harus ganti nomor lain. Simak cara mengaktifkan kartu telkomsel yang terblokir berikut ini.
Hubungi Call Center Telkomsel
Perlu kamu ketahui terlebih dahulu, sebelum kamu mengajukan laporan untuk mengaktifkan kartu SIM-mu kembali. Kamu harus memperhatikan masa tenggang kartu milikmu. Sebab, batasan waktu untuk mengaktifkan kartu SIM yang terblokir hanya 15 hari. Jika kartumu belum melebihi batasan masa tenggang kamu bisa memprosesnya tanpa perlu pergi ke GraPARI. Namun, panggilan yang kamu lakukan melalui call center akan dikenakan biaya Rp300. Berikut ini cara mengaktifkan kartu telkomsel yang terblokir melalui call center:
- Hubungi dulu Call Center Telkomsel di nomor 0807 1811 811 atau juga bisa di 188.
- Setelah tersambung laporkan keluhanmu
- Jika syarat dan ketentuan untuk mengaktifkan kartu sesuai, maka kartumu akan segera diproses.
Lapor Melalui Akun Media Sosial Telkomsel
Cara ini terbilang cukup cepat, mengingat kekuatan media sosial yang begitu memudahkan kegiatan sehari-hari kita. Kamu bisa menghubungi pihak Telkomsel melalui akun Instagram, Twitter, ataupun Facebook. Namun, berdasarkan pengalaman salah seorang pengguna, akun media sosial Twitter dari Telkomsel memberikan respon cepat atas keluhan konsumen. Nah, kamu bisa mengikuti langkah-langkah melaporkan kartu SIM milikmu yang terblokir berikut ini:
-
Buka Twitter.
-
Lalu, kunjungi akun @Telkomsel.
-
Pilih Pesan Langsung (Direct Message).
-
Sertakan format seperti berikut ini untuk memudahkan admin memproses laporanmu. Format: nomor, waktu serta tanggal masa tenggang berakhir, dan lokasimu.
-
Tunggu hingga admin Telkomsel memeriksa status nomor yang kamu laporkan.
-
Apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku maka kartu kamu bisa diaktifkan kembali.
Kunjungi Gerai GraPARI Terdekat
Nah, cara ketiga ini merupakan cara yang paling sering dipakai untuk mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir. Saat datang ke Gerai GraPARI usahakan untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga ya. Sebab pihak GraPARI bisa saja membutuhkan dua hal tersebut untuk mencocokkan data milikmu. Layanan dari GraPARI ini bisa kamu dapatkan secara gratis, kecuali jika kamu harus memproses kartu SIM baru akibat nomor lamamu sudah memasuki masa tenggang dengan membayar jasa layanan sebesar Rp25.000,00.
Nah, itulah cara untuk mengaktifkan kembali kartu SIM milikmu yang terblokir. Mudah cepat dan aman tentunya. Dari ketiga cara tersebut, mana yang sudah berhasil kamu coba? Share pengalanmu pada kolom komentar ya. Semoga bermanfaat!
Baca juga: