Informasi

Cara Buat NPWP Online Mudah dan Aman

cara buat npwp online

Duh belum punya NPWP nih, mana ribet banget bikinya“. Eits! Bikin NPWP nggak ribet kok gengs! Sekarang, kemudahan bikin NPWP bisa kamu dapatkan secara online. Klik klik klik, langsung jadi.

Persoalan bikin NPWP ternyata masih dianggap sebagai perkara rumit. Padahal, kamu bisa bikin NPWP cukup pakai smartphone aja lho gengs! Caranya juga gampang banget, dengan mengakes laman web dari ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai nanti nomor npwpmu berhasil registrasi.

Sebelum lanjut kita bahas dulu apa itu NPWP? Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6). Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut syarat buat NPWP online:

Syarat Daftar NPWP Online:

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan SK PNS (Khusus untuk PNS/ASN)
  • Scan Keterangan Kerja (Khusus Karyawan)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (Khusus Wiraswasta)

Jadi, untuk mengawasi administrasi perpajakan agar berjalan lancar. Kamu perlu Nomor Pokok Wajib Pajak, ya gengs. Ingat, warga cermat taat pajak! Nah, disini Minby bakal share cara buat NPWP Online dengan mudah tanpa ribet, yuk langsung kita bahas bareng!

Cara Buat NPWP Secara Online

  1. Kunjungi situs pajak melalui ereg.pajak.go.id/login.
  2. Klik “Daftar” untuk mendaftarkan akun.
  3. Input nama, alamat email yang masih aktif dan password. Lalu isi kode captcha.
  4. Aktivasi akun via email dari Dirjen Pajak. Setelah itu klik link verifikasi. Secara otomatis kamu akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
  5. Lengkapilah data pendaftaran dengan benar. Pastikan kembali data yang kamu isi sudah lengkap dan benar karena jika data tidak lengkap kamu akan kesulitan untuk lanjut ke langkah berikutnya.
  6. Setelah proses aktivasi telah berhasil, login kembali ke laman e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang telah kamu buat.
  7. Kemudian, kamu akan dialihkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir.
  8. Langkah selanjutnya, isi formulir dengan data yang benar. Dalam langkah ini kamu diminta untuk menentukan kategori wajib pajak. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status kamu. Terdapat 2 kategori wajib pajak yaitu, jika kamu belum menikah maka pilih NPWP Pusat. Dan, jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami, maka pilih NPWP Cabang.
  9. Lengkapi identitas diri wajib pajak dengan benar. Seperti, nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon dan email.
  10. Pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan pekerjaan kamu.
  11. Isi dengan lengkap alamat tempat tinggal atau domisili tempat kamu.
  12. Unggah foto e-KTP mu pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’. Lanjut, klik tombol ‘Simpan’.
  13. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, klik tombol “Minta Token” dan masukan kode captcha.
  14. Salin kode token yang telah dikirim ke email kamu. Tempelkan 9 digit kode token yang sudah kamu dapatkan ke kolom yang tersedia.
  15. Selanjutnya, klik tombol ‘Kirim Permohonan’. Dengan otomatis berkas kamu akan terproses.
  16. Tunggu beberapa saat, lalu Nomor Pokok Wajib Pajak mu akan muncul.
  17. Selesai!

Sampai sini kamu sudah paham kan, gengs? Pastinya udah paham lah, soalnya caranya gampang banget. Nah, kamu bisa mulai menerapkan cara tersebut untuk mendapatkan NPWPmu secara online, ya. Jangan lupa siapkan syarat-syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dulu, supaya proses pendaftaranmu jadi lancar. Semoga membantu!

Baca juga artikel menarik lainya:

Alasan Kenapa Kamu Harus Investasi Saham Online

Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Ilegal

Author

Wakhida Rahmah

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *